SAFFER ACCESS
Safer
access (akses yang lebih aman) adalah suatu konsep /
kerangka kerja yang disusun agar PMI dapat:
·
memiliki
akses yang lebih baik terhadap masyarakat yang terkena dampak konflik
·
melakukan
operasinya dengan lebih aman dalam situasi konflik
Kerangka
kerja ini berisi pedoman operasional bagi PMI sebagai organisasi maupun
individu-individu di dalamnya agar dapat melakukan aktifitasnya dengan lebih
aman dalam situasi konflik.
Secara
umum, pokok bahasan Safer Access ini dibagi ke dalam 3 topik, yaitu 1. Keamanan
PMI dalam konflik; 2. Dasar hukum dan kebijakan gerakan (palang merah); 3. 7
pilar.
1. Keamanan PMI dalam Konflik
Setiap petugas palang merah haruslah paham bahwa di daerah konflik ada
resiko-resiko tertentu yang tidak dapat dihilangkan maupun dikurangi lagi. Oleh
karena itu:
·
keterlibatan
seseorang dalam pekerjaan palang merah haruslah bersifat sukarela, dengan
menyadari segala resiko dan konsekuensinya. Orang itu berhak untuk menolak
melakukan suatu tugas apabila ia merasa takut bahwa keamanan dirinya
terancam.
·
diperlukan
pedoman langkah-langkah keamanan untuk membatasi resiko-resiko yang ada, sampai
ke tingkat yang tidak terhindarkan lagi (di luar kemampuan kita).
Di samping melakukan persiapan antisipasi konflik, secara spesifik PMI
juga perlu untuk dapat memahami situasi konflik yang sedang terjadi. Mengetahui
tipe-tipe konflik & hubungannya dengan tugas PMI, mengetahui dasar hukum
yang dipakai oleh PMI untuk bertindak dalam situasi konflik, pemahaman akan
hak, kewajiban dan keterbatasan PMI di saat konflik dan relevansi penerapan
instrumen HPI / HAM sebagai dasar pemberian bantuan dan perlindungan.
Pemahaman akan situasi konflik tersebut, sekali lagi akan semakin
meningkatkan keamanan PMI dalam bertugas. Berikut adalah poin-poin penting yang
harus dipahami dalam suatu konflik:
·
Aktor,
pemicu, sumber, karakteristik, serta tahapan-tahapannya
·
Persamaan
dan perbedaan dalam hal respon pada saat bencana non-konflik dan pada saat
konflik
·
Siapa
yang terkena dampak konflik, dengan cara bagaimana, dan apa pengaruhnya bagi
bantuan kemanusiaan dan perlindungan yang diberikan PMI?
·
Identifikasi
dan assessment terhadap resiko-resiko yang muncul dari situasi konflik
itu dan pentingnya mencegah, menghindari atau mengurangi resiko-resiko tersebut
·
Pentingnya
suatu analisa konflik yang mendalam, analisa tentang dampaknya terhadap
komunitas, dan analisa tentang respon nasional maupun internasional terhadap
konflik itu
·
Penerapan
prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah
Dengan demikian persiapan antisipasi konflik pada masa damai merupakan
hal yang sangat penting. Apabila persiapan ini tidak dilakukan PMI dengan baik
dan langkah-langkah keamanan tidak diperhatikan, maka pada masa konflik
kemungkinan PMI tidak akan dapat melakukan segala kegiatannya dengan lancar.
Operasi bantuan tidak berjalan, bahkan bisa saja terjadi insiden-insiden
keamanan terhadap personil maupun properti PMI. Di berbagai belahan dunia,
insiden-insiden keamanan terhadap palang merah telah beberapa kali terjadi,
misalnya:
·
Pada
tahun 2002, 12 anggota Palang Merah Nepal terbunuh dalam jangka 4 bulan
·
Pada
tahun 2003, 4 personil Palang Merah Pantai Gading terbunuh; personil Palang
Merah Kongo diserang dan terluka; 6 personil Palang Merah Uganda diserang dan
terluka dalam rangka melaksanakan tugas.
·
Di
Indonesia, pada tahun 2001 kantor PMI Bieureun, Aceh menjadi sasaran penembakan
dan pada tahun 2003 ambulans PMI ditembak saat bertugas.
Secara umum, langkah-langkah keamanan disusun dengan maksud:
·
mencegah insiden besar dengan cara menghilangkan kemungkinannya untuk terjadi.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara menghilangkan targetnya, misalnya dengan
cara menghindarkan orang-orang dari daerah yang dianggap "berbahaya,"
ataupun dengan membatalkan perjalanan darat jika ada bahaya ranjau, dsb. Pencegahan
dilakukan pada saat sebelum terjadi insiden.
·
mengurangi risiko, baik dengan cara mengambil tindakan perlindungan yang mempunyai
efek penangkalan (misalnya dengan garis pelindung, alarm, penjaga, dsb.)
ataupun dengan langkah pencegahan yang mendukung penghormatan atas tindakan,
staf, dan properti Palang Merah. Pengurangan dilakukan pada
saat sebelum atau pada saat terjadi insiden.
·
membatasi kerusakan yang telah terjadi, misalnya dengan asuransi, evakuasi medis,
dsb. Pembatasan dilakukan pada saat terjadi atau
sesudah insiden.
Lalu apa yang harus dilakukan PMI agar siap merespon situasi konflik?
Persiapan antisipasi konflik merupakan kombinasi dari persiapan-persiapan di
bidang-bidang berikut ini:
·
Pelayanan
Dalam masa damai PMI haruslah senantiasa berlatih untuk meningkatkan
kemampuannya dalam memberikan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat di berbagai
bidang, seperti:
o pertolongan pertama (PP) / evakuasi
o air / sanitasi / penampungan
o pencarian orang hilang (tracing)
o sosialisasi kepalangmerahan (diseminasi)
o manajemen bantuan darurat
·
Peralatan
dan sumber daya manusia
Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia serta peralatan
operasionalnya
·
Struktur
manajemen bencana
Mematangkan struktur manajemen bencana sehingga dapat memberikan respon
lebih cepat dan akurat
·
Elemen-elemen
safer access
Menerapkan prinsip-prinsip safer access, baik pada masa damai
maupun konflik, untuk memaksimalkan keamanan PMI saat bertugas
2. Dasar Hukum dan Kebijakan
Gerakan (Palang Merah)
Dengan memahami dasar hukum dan kebijakan Gerakan Palang Merah, setiap
anggota PMI dapat mengerti berbagai hak, kewajiban, serta keterbatasan PMI di
saat konflik agar dapat bertindak sebaik-baiknya. Selain itu, anggota PMI pun
akan dapat melakukan pendekatan maupun negosiasi dengan berbagai pihak yang
terkait, dengan mengacu pada hukum ataupun kebijakan yang ada. Pada akhirnya,
pemahaman akan hal ini juga akan membantu PMI untuk meningkatkan keamanannya
dalam menjalankan semua tugasnya.
Secara umum ada beberapa hukum dan kebijakan, baik internasional maupun
nasional, yang berkaitan dengan kegiatan kepalangmerahan, khususnya dalam hal
konflik. Hukum dan kebijakan itu antara lain adalah:
I. Di tingkat internasional
A. Konvensi
Jenewa tahun 1949
Perjanjian internasional ini secara umum mengatur tentang perlindungan
bagi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Konvensi ini terbagi dalam 4
bagian:
- Bagian I
melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka dan sakit dalam pertempuran di
darat.
- Bagian II
melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka, sakit, dan mengalami kapal
karam dalam pertempuran di laut
- Bagian III
melindungi para tawanan perang
- Bagian IV
melindungi penduduk sipil
B. Protokol
Tambahan 1977
Protokol ini terbagi dalam 2 bagian, yaitu:
- Protokol
Tambahan 1, memperkuat perlindungan kepada para korban konflik bersenjata
internasional
- Protokol
Tambahan 2, memperkuat perlindungan kepada para korban konflik bersenjata
non-internasional
II. Di tingkat nasional
A. Undang-Undang No. 59 tahun 1958
Undang-Undang ini meresmikan keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi-Konvensi
Jenewa tanggal 12 Agustus 1949
B. Keputusan Presiden RI No. 25 tahun 1950
Keppres ini berisi pengesahan dan pengakuan atas berdirinya Perhimpunan
Nasional Palang Merah Indonesia
C. Keputusan Presiden RI No. 246 tahun 1963
Keppres ini berisi tentang tugas pokok dan kegiatan PMI
D. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Palang Merah Indonesia
E. Garis-Garis Kebijakan Palang Merah Indonesia
Kegiatan Pokok PMI sesuai visi dan misinya (AD/ART)
·
Kesiapsiagaan
dan penanggulangan bencana
·
Pelayanan
sosial dan kesehatan, termasuk Upaya Kesehatan Transfusi Darah
·
Penyebarluasan
dan pengembangan aplikasi nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip-prinsip dasar
Gerakan PM/BSM Internasional serta HPI bagi seluruh masyarakat Indonesia
·
Pembinaan
generasi muda dan relawan
3. 7 Pilar Safer Access
Konsep 7 pilar Safer Access ini diharapkan dapat menjadi alat
yang efektif untuk menciptakan kesadaran anggota PMI pada semua level tentang
berbagai hal penting yang harus dipertimbangkan pada saat akan memberikan
perlindungan maupun bantuan bagi para korban konflik. Adapun ke-7 pilar
tersebut adalah:
- Penerimaan Terhadap Organisasi
·
Sosialisasi
& Diseminasi mengenai Gerakan Palang Merah & Bulan Sabit Merah
Internasional harus dilakukan secara terus menerus secara simultan baik pada
saat "sebelum", "saat terjadi" dan "setelah"
kegiatan penanggulangan bencana dilakukan. Sosialisasi
dan Diseminasi dilakukan secara mandiri atau terintegrasi dengan kegiatan PMI
lainnya. Semua anggota PMI harus bisa diseminasi tentang PMI.
·
Koordinasi
dengan pihak terkait (Pemerintah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana,
TNI/POLRI, dll). PMI dapat bekerja sama dengan unsur lainnya yang
terkait dengan penanggulangan bencana.
·
Menjaga
Prinsip Dasar Gerakan. PMI berpedoman pada Ketujuh Prinsip Dasar Gerakan dalam
melakukan setiap kegiatan.
- Penerimaan Terhadap Individu
·
Setiap
Petugas PMI mampu mengenali kemampuan diri sendiri. Jangan memaksakan diri,
sabar dan tidak ceroboh dalam mengambil tindakan. Berlatihlah untuk
meningkatkan kemampuan diri.
·
Setiap
Petugas PMI mampu beradaptasi terhadap lingkungan dimanapun dia bertugas.
Beradaptasi dengan adat budaya yang ada.
·
Setiap
Petugas PMI mematuhi aturan hukum setempat. Misalnya hukum lokal (adat) atau
hukum pemerintah daerah.
·
Sebagai
Petugas PMI menerapkan 7 Prinsip Dasar Gerakan dalam tingkah laku pribadinya.
·
Setiap
Petugas PMI harus mengedepankan etika dan moral serta menjaga gaya hidup sehat.
Tidak meminum-minuman keras, narkoba, asusila dan dapat mengendalikan stres.
·
Setiap
Petugas PMI memiliki tanggung jawab dan solidaritas.
- Identifikasi
·
Setiap Petugas PMI memahami
dan dapat melakukan sosialisasi & diseminasi mengenai penggunaan Lambang
yang tepat.
·
Semua barang bantuan,
kendaraan dan kantor PMI harus mempunyai identitas PMI
·
Setiap Petugas PMI yang
bertugas harus menggunakan atribut PMI dan membawa kartu identitas
(KTA/KTP/SIM) serta surat
tugas.
·
Setelah bertugas, atribut
PMI harus dikembalikan ke Markas/Penanggung Jawab.
- Komunikasi
Internal
·
Pengarahan mengenai situasi
keamanan kepada petugas PMI yang akan bertugas oleh Penanggung Jawab.
·
Penyelenggaraan rapat
koordinasi rutin sesuai dengan kebutuhan oleh Penanggung Jawab.
·
Pelaporan setiap insiden
bencana yang dinilai dapat mempengaruhi keselamatan dan keamanan yang terjadi
saat bertugas kepada Penanggung Jawab. Laporan diberikan secara akurat dengan
melakukan cek ulang dan penilaian (assessment), bukan berdasarkan informasi
semata (mencegah beredarnya isu).
·
Menjaga kerahasiaan (siapa
perlu tahu tentang apa – hingga sejauh mana; untuk mencegah kepanikan).
·
Menjaga
komunikasi timbal balik antar tim dan posko.
·
Pembuatan
laporan sesuai dengan jenjang penugasan.
·
Menggunakan
alat komunikasi sesuai dengan standar komunikasi PMI, sesuai dengan kebutuhan
tugas dan menjaga alat komunikasi yang digunakan dengan baik.
·
Setelah
bertugas, alat komunikasi PMI harus dikembalikan ke Markas/Penanggung Jawab.
- Komunikasi
Eksternal
·
Informasi yang dapat
disampaikan kepada media/publik hanya fakta yang bersifat umum (apa yang kita
kerjakan dan bukan yang disaksikan, didengar atau dirasakan).
·
Pembagian informasi yang
bersifat kebijakan dilakukan oleh Pengurus. Sedangkan pembagian informasi yang
bersifat operasional dilakukan oleh humas atau unit pelaksana yang ditunjuk
oleh Pengurus. (Detail mengenai ketentuan akan dicakup dalam
SoP Komunikasi)
·
Rapat
koordinasi antar lintas sektoral terkait dilakukan atas sepengetahuan
Pengurus/penanggung-jawab operasi yang ditunjuk.
- Aturan
Keamanan
·
Pengurus/penanggung-jawab
operasional memastikan situasi keamanan di lapangan
·
Petugas PMI harus
mengetahui dan mengikuti aturan-aturan yang dibuat oleh otoritas setempat
(satkorlak atau penguasa perang pada saat konflik).
·
Kendaraan yang digunakan
harus dilengkapi dengan dokumen kendaraan (STNK, SIM), lambang PMI dan
perlengkapan standar (Kotak PP, Peralatan emergency kendaraan).
·
Sebelum menggunakan
kendaraan PMI pastikan pemeriksaan penting seperti kondisi bahan bakar, oli dan
tekanan ban telah dilakukan. Pastikan penyimpanan kunci
kendaraan yang mudah diakses.
·
Kendaraan
PMI hanya dapat digunakan oleh Petugas PMI dan hanya untuk kepentingan kegiatan
PMI.
·
Apabila
melalui Pos Pemeriksaan kurangi kecepatan. Lampu dalam mobil dinyalakan
(apabila berkendaraan di malam hari) dan kontrol emosi.
·
Dilarang
menggunakan pengawalan bersenjata, kecuali pada situasi khusus tertentu dan
harus mendapatkan izin dari Pengurus PMI.
·
Petugas
PMI dilarang membawa senjata tajam/api. Senjata tajam dikecualikan untuk
mendukung penugasan (sebagai pelengkap peralatan tanggap darurat).
·
Petugas
PMI dilarang mengangkut siapapun yang bersenjata termasuk personil keamanan.
·
Apabila
terjadi pemberhentian paksa/ancaman bersenjata, maka patuhilah instruksi dari
pihak yang memberhentikan/mengancam, bersikap tenang dan berusaha untuk
bernegosiasi. Tekankan sikap dan posisi anda pada netralitas.
·
Apabila
terjadi perampokan barang, jangan pernah mengambil resiko untuk membela barang
atau uang, nyawa Anda lebih penting dibandingkan barang atau uang.
·
Apabila
terjadi penculikan, maka patuhilah instruksi dari pihak yang memberhentikan/mengancam,
bersikap tenang dan berusaha untuk bernegosiasi, serta tidak melakukan tindakan
yang mengancam keselamatan diri. Mengamankan pelepasan seorang tawanan adalah
tanggung jawab pihak luar, bukan tawanan.
·
Buatlah
rencana keamanan dalam beberapa alternatif resiko sesuai dengan kondisi
lapangan (jika ... maka ...).
·
Pembatasan
waktu kerja di lapangan dibuat sesuai dengan kondisi lapangan (misalnya jam
malam, pembatasan aktifitas malam hari, dsb.).
- Tindakan
Perlindungan
·
Setiap Petugas PMI memiliki
rencana perlindungan/penyelamatan diri pribadi maupun tim (misalnya rencana A,
B, C …).
·
Pada keadaan darurat
konflik, Petugas PMI memilih tempat berlindung yang bersifat netral (tidak
memilih tempat yang identik dengan salah satu pihak).
·
Pada
keadaan darurat bencana alam, Petugas PMI memilih tempat berlindung yang tidak
beresiko.
·
Petugas
PMI selalu menjaga keamanan barang-barang pribadi dan operasional tanggap
darurat.
·
Petugas
PMI wajib diberikan jaminan asuransi saat bertugas.
·
Petugas
PMI wajib mengenakan perlengkapan keamanan standar sesuai dengan kebutuhan.
Keuntungan
jika dalam masa damai mempersiapkan diri menghadapi konflik…
4
Dengan
akses yang lebih baik, PMI akan mendapatkan akses yang lebih aman pula ke
penerima bantuan
4
PMI
menjadi lebih kuat sehingga dapat menjangkau lebih banyak orang dengan lebih
efektif
4
Lebih
meningkatkan kemampuan profesional PMI
4
JUMLAH
SUKARELAWAN DAN STAF PMI YANG MENINGGAL DAN TERLUKA AKAN BERKURANG !!!
Comments
Post a Comment