SAFFER ACCESS

 


Safer access (akses yang lebih aman) adalah suatu konsep / kerangka kerja yang disusun agar PMI dapat:
·         memiliki akses yang lebih baik terhadap masyarakat yang terkena dampak konflik
·         melakukan operasinya dengan lebih aman dalam situasi konflik
Kerangka kerja ini berisi pedoman operasional bagi PMI sebagai organisasi maupun individu-individu di dalamnya agar dapat melakukan aktifitasnya dengan lebih aman dalam situasi konflik.

Secara umum, pokok bahasan Safer Access ini dibagi ke dalam 3 topik, yaitu 1. Keamanan PMI dalam konflik; 2. Dasar hukum dan kebijakan gerakan (palang merah); 3. 7 pilar.

1. Keamanan PMI dalam Konflik

Setiap petugas palang merah haruslah paham bahwa di daerah konflik ada resiko-resiko tertentu yang tidak dapat dihilangkan maupun dikurangi lagi. Oleh karena itu:
·         keterlibatan seseorang dalam pekerjaan palang merah haruslah bersifat sukarela, dengan menyadari segala resiko dan konsekuensinya. Orang itu berhak untuk menolak melakukan suatu tugas apabila ia merasa takut bahwa keamanan dirinya terancam. 
·         diperlukan pedoman langkah-langkah keamanan untuk membatasi resiko-resiko yang ada, sampai ke tingkat yang tidak terhindarkan lagi (di luar kemampuan kita).

Di samping melakukan persiapan antisipasi konflik, secara spesifik PMI juga perlu untuk dapat memahami situasi konflik yang sedang terjadi. Mengetahui tipe-tipe konflik & hubungannya dengan tugas PMI, mengetahui dasar hukum yang dipakai oleh PMI untuk bertindak dalam situasi konflik, pemahaman akan hak, kewajiban dan keterbatasan PMI di saat konflik dan relevansi penerapan instrumen HPI / HAM sebagai dasar pemberian bantuan dan perlindungan.
Pemahaman akan situasi konflik tersebut, sekali lagi akan semakin meningkatkan keamanan PMI dalam bertugas. Berikut adalah poin-poin penting yang harus dipahami dalam suatu konflik:
·         Aktor, pemicu, sumber, karakteristik, serta tahapan-tahapannya
·         Persamaan dan perbedaan dalam hal respon pada saat bencana non-konflik dan pada saat konflik
·         Siapa yang terkena dampak konflik, dengan cara bagaimana, dan apa pengaruhnya bagi bantuan kemanusiaan dan perlindungan yang diberikan PMI?
·         Identifikasi dan assessment terhadap resiko-resiko yang muncul dari situasi konflik itu dan pentingnya mencegah, menghindari atau mengurangi resiko-resiko tersebut
·         Pentingnya suatu analisa konflik yang mendalam, analisa tentang dampaknya terhadap komunitas, dan analisa tentang respon nasional maupun internasional terhadap konflik itu
·         Penerapan prinsip-prinsip Dasar Gerakan Palang Merah

Dengan demikian persiapan antisipasi konflik pada masa damai merupakan hal yang sangat penting. Apabila persiapan ini tidak dilakukan PMI dengan baik dan langkah-langkah keamanan tidak diperhatikan, maka pada masa konflik kemungkinan PMI tidak akan dapat melakukan segala kegiatannya dengan lancar. Operasi bantuan tidak berjalan, bahkan bisa saja terjadi insiden-insiden keamanan terhadap personil maupun properti PMI. Di berbagai belahan dunia, insiden-insiden keamanan terhadap palang merah telah beberapa kali terjadi, misalnya:
·         Pada tahun 2002, 12 anggota Palang Merah Nepal terbunuh dalam jangka 4 bulan
·         Pada tahun 2003, 4 personil Palang Merah Pantai Gading terbunuh; personil Palang Merah Kongo diserang dan terluka; 6 personil Palang Merah Uganda diserang dan terluka dalam rangka melaksanakan tugas.
·         Di Indonesia, pada tahun 2001 kantor PMI Bieureun, Aceh menjadi sasaran penembakan dan pada tahun 2003 ambulans PMI ditembak saat bertugas.

Secara umum, langkah-langkah keamanan disusun dengan maksud:
·         mencegah insiden besar dengan cara menghilangkan kemungkinannya untuk terjadi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menghilangkan targetnya, misalnya dengan cara menghindarkan orang-orang dari daerah yang dianggap "berbahaya," ataupun dengan membatalkan perjalanan darat jika ada bahaya ranjau, dsb. Pencegahan dilakukan pada saat sebelum terjadi insiden.
·         mengurangi risiko, baik dengan cara mengambil tindakan perlindungan yang mempunyai efek penangkalan (misalnya dengan garis pelindung, alarm, penjaga, dsb.) ataupun dengan langkah pencegahan yang mendukung penghormatan atas tindakan, staf, dan properti Palang Merah. Pengurangan dilakukan pada saat sebelum atau pada saat terjadi insiden.
·         membatasi kerusakan yang telah terjadi, misalnya dengan asuransi, evakuasi medis, dsb. Pembatasan dilakukan pada saat terjadi atau sesudah insiden.

Lalu apa yang harus dilakukan PMI agar siap merespon situasi konflik? Persiapan antisipasi konflik merupakan kombinasi dari persiapan-persiapan di bidang-bidang berikut ini:
·         Pelayanan
Dalam masa damai PMI haruslah senantiasa berlatih untuk meningkatkan kemampuannya dalam memberikan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat di berbagai bidang, seperti:
pertolongan pertama (PP) / evakuasi
air / sanitasi / penampungan
pencarian orang hilang (tracing)
sosialisasi kepalangmerahan (diseminasi)
manajemen bantuan darurat
·         Peralatan dan sumber daya manusia
Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia serta peralatan operasionalnya
·         Struktur manajemen bencana
Mematangkan struktur manajemen bencana sehingga dapat memberikan respon lebih cepat dan akurat
·         Elemen-elemen safer access
Menerapkan prinsip-prinsip safer access, baik pada masa damai maupun konflik, untuk memaksimalkan keamanan PMI saat bertugas

2. Dasar Hukum dan Kebijakan Gerakan (Palang Merah)

Dengan memahami dasar hukum dan kebijakan Gerakan Palang Merah, setiap anggota PMI dapat mengerti berbagai hak, kewajiban, serta keterbatasan PMI di saat konflik agar dapat bertindak sebaik-baiknya. Selain itu, anggota PMI pun akan dapat melakukan pendekatan maupun negosiasi dengan berbagai pihak yang terkait, dengan mengacu pada hukum ataupun kebijakan yang ada. Pada akhirnya, pemahaman akan hal ini juga akan membantu PMI untuk meningkatkan keamanannya dalam menjalankan semua tugasnya.

Secara umum ada beberapa hukum dan kebijakan, baik internasional maupun nasional, yang berkaitan dengan kegiatan kepalangmerahan, khususnya dalam hal konflik. Hukum dan kebijakan itu antara lain adalah:

I.      Di tingkat internasional

A.   Konvensi Jenewa tahun 1949
Perjanjian internasional ini secara umum mengatur tentang perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Konvensi ini terbagi dalam 4 bagian:
-     Bagian I melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka dan sakit dalam pertempuran di darat.
-     Bagian II melindungi anggota angkatan bersenjata yang luka, sakit, dan mengalami kapal karam dalam pertempuran di laut
-     Bagian III melindungi para tawanan perang
-     Bagian IV melindungi penduduk sipil

B.   Protokol Tambahan 1977
Protokol ini terbagi dalam 2 bagian, yaitu:
-     Protokol Tambahan 1, memperkuat perlindungan kepada para korban konflik bersenjata internasional
-     Protokol Tambahan 2, memperkuat perlindungan kepada para korban konflik bersenjata non-internasional



II.     Di tingkat nasional
A.    Undang-Undang No. 59 tahun 1958
Undang-Undang ini meresmikan keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi-Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949
B.    Keputusan Presiden RI No. 25 tahun 1950
Keppres ini berisi pengesahan dan pengakuan atas berdirinya Perhimpunan Nasional Palang Merah Indonesia
C.    Keputusan Presiden RI No. 246 tahun 1963
Keppres ini berisi tentang tugas pokok dan kegiatan PMI
D.    Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Palang Merah Indonesia
E.    Garis-Garis Kebijakan Palang Merah Indonesia

Kegiatan Pokok PMI sesuai visi dan misinya (AD/ART)
·         Kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana
·         Pelayanan sosial dan kesehatan, termasuk Upaya Kesehatan Transfusi Darah
·         Penyebarluasan dan pengembangan aplikasi nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip-prinsip dasar Gerakan PM/BSM Internasional serta HPI bagi seluruh masyarakat Indonesia
·         Pembinaan generasi muda dan relawan


3. 7 Pilar Safer Access

Konsep 7 pilar Safer Access ini diharapkan dapat menjadi alat yang efektif untuk menciptakan kesadaran anggota PMI pada semua level tentang berbagai hal penting yang harus dipertimbangkan pada saat akan memberikan perlindungan maupun bantuan bagi para korban konflik. Adapun ke-7 pilar tersebut adalah:

  1. Penerimaan Terhadap Organisasi
·         Sosialisasi & Diseminasi mengenai Gerakan Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional harus dilakukan secara terus menerus secara simultan baik pada saat "sebelum", "saat terjadi" dan "setelah" kegiatan penanggulangan bencana dilakukan. Sosialisasi dan Diseminasi dilakukan secara mandiri atau terintegrasi dengan kegiatan PMI lainnya. Semua anggota PMI harus bisa diseminasi tentang PMI.
·         Koordinasi dengan pihak terkait (Pemerintah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, TNI/POLRI, dll). PMI dapat bekerja sama dengan unsur lainnya yang terkait dengan penanggulangan bencana.
·         Menjaga Prinsip Dasar Gerakan. PMI berpedoman pada Ketujuh Prinsip Dasar Gerakan dalam melakukan setiap kegiatan.

  1. Penerimaan Terhadap Individu
·         Setiap Petugas PMI mampu mengenali kemampuan diri sendiri. Jangan memaksakan diri, sabar dan tidak ceroboh dalam mengambil tindakan. Berlatihlah untuk meningkatkan kemampuan diri.
·         Setiap Petugas PMI mampu beradaptasi terhadap lingkungan dimanapun dia bertugas. Beradaptasi dengan adat budaya yang ada.
·         Setiap Petugas PMI mematuhi aturan hukum setempat. Misalnya hukum lokal (adat) atau hukum pemerintah daerah.
·         Sebagai Petugas PMI menerapkan 7 Prinsip Dasar Gerakan dalam tingkah laku pribadinya.
·         Setiap Petugas PMI harus mengedepankan etika dan moral serta menjaga gaya hidup sehat. Tidak meminum-minuman keras, narkoba, asusila dan dapat mengendalikan stres.
·         Setiap Petugas PMI memiliki tanggung jawab dan solidaritas.

  1. Identifikasi
·         Setiap Petugas PMI memahami dan dapat melakukan sosialisasi & diseminasi mengenai penggunaan Lambang yang tepat.
·         Semua barang bantuan, kendaraan dan kantor PMI harus mempunyai identitas PMI
·         Setiap Petugas PMI yang bertugas harus menggunakan atribut PMI dan membawa kartu identitas (KTA/KTP/SIM) serta surat tugas.
·         Setelah bertugas, atribut PMI harus dikembalikan ke Markas/Penanggung Jawab.

  1. Komunikasi Internal
·         Pengarahan mengenai situasi keamanan kepada petugas PMI yang akan bertugas oleh Penanggung Jawab.
·         Penyelenggaraan rapat koordinasi rutin sesuai dengan kebutuhan oleh Penanggung Jawab.
·         Pelaporan setiap insiden bencana yang dinilai dapat mempengaruhi keselamatan dan keamanan yang terjadi saat bertugas kepada Penanggung Jawab. Laporan diberikan secara akurat dengan melakukan cek ulang dan penilaian (assessment), bukan berdasarkan informasi semata (mencegah beredarnya isu).
·         Menjaga kerahasiaan (siapa perlu tahu tentang apa – hingga sejauh mana; untuk mencegah kepanikan).
·         Menjaga komunikasi timbal balik antar tim dan posko.
·         Pembuatan laporan sesuai dengan jenjang penugasan.
·         Menggunakan alat komunikasi sesuai dengan standar komunikasi PMI, sesuai dengan kebutuhan tugas dan menjaga alat komunikasi yang digunakan dengan baik.
·         Setelah bertugas, alat komunikasi PMI harus dikembalikan ke Markas/Penanggung Jawab.

  1. Komunikasi Eksternal
·         Informasi yang dapat disampaikan kepada media/publik hanya fakta yang bersifat umum (apa yang kita kerjakan dan bukan yang disaksikan, didengar atau dirasakan).
·         Pembagian informasi yang bersifat kebijakan dilakukan oleh Pengurus. Sedangkan pembagian informasi yang bersifat operasional dilakukan oleh humas atau unit pelaksana yang ditunjuk oleh Pengurus. (Detail mengenai ketentuan akan dicakup dalam SoP Komunikasi)
·         Rapat koordinasi antar lintas sektoral terkait dilakukan atas sepengetahuan Pengurus/penanggung-jawab operasi yang ditunjuk.
   
  1. Aturan Keamanan
·         Pengurus/penanggung-jawab operasional memastikan situasi keamanan di lapangan
·         Petugas PMI harus mengetahui dan mengikuti aturan-aturan yang dibuat oleh otoritas setempat (satkorlak atau penguasa perang pada saat konflik).
·         Kendaraan yang digunakan harus dilengkapi dengan dokumen kendaraan (STNK, SIM), lambang PMI dan perlengkapan standar (Kotak PP, Peralatan emergency kendaraan).
·         Sebelum menggunakan kendaraan PMI pastikan pemeriksaan penting seperti kondisi bahan bakar, oli dan tekanan ban telah dilakukan. Pastikan penyimpanan kunci kendaraan yang mudah diakses.
·         Kendaraan PMI hanya dapat digunakan oleh Petugas PMI dan hanya untuk kepentingan kegiatan PMI.
·         Apabila melalui Pos Pemeriksaan kurangi kecepatan. Lampu dalam mobil dinyalakan (apabila berkendaraan di malam hari) dan kontrol emosi.
·         Dilarang menggunakan pengawalan bersenjata, kecuali pada situasi khusus tertentu dan harus mendapatkan izin dari Pengurus PMI.
·         Petugas PMI dilarang membawa senjata tajam/api. Senjata tajam dikecualikan untuk mendukung penugasan (sebagai pelengkap peralatan tanggap darurat).
·         Petugas PMI dilarang mengangkut siapapun yang bersenjata termasuk personil keamanan.
·         Apabila terjadi pemberhentian paksa/ancaman bersenjata, maka patuhilah instruksi dari pihak yang memberhentikan/mengancam, bersikap tenang dan berusaha untuk bernegosiasi. Tekankan sikap dan posisi anda pada netralitas.
·         Apabila terjadi perampokan barang, jangan pernah mengambil resiko untuk membela barang atau uang, nyawa Anda lebih penting dibandingkan barang atau uang.
·         Apabila terjadi penculikan, maka patuhilah instruksi dari pihak yang memberhentikan/mengancam, bersikap tenang dan berusaha untuk bernegosiasi, serta tidak melakukan tindakan yang mengancam keselamatan diri. Mengamankan pelepasan seorang tawanan adalah tanggung jawab pihak luar, bukan tawanan.
·         Buatlah rencana keamanan dalam beberapa alternatif resiko sesuai dengan kondisi lapangan (jika ... maka ...).
·         Pembatasan waktu kerja di lapangan dibuat sesuai dengan kondisi lapangan (misalnya jam malam, pembatasan aktifitas malam hari, dsb.).

  1. Tindakan Perlindungan
·         Setiap Petugas PMI memiliki rencana perlindungan/penyelamatan diri pribadi maupun tim (misalnya rencana A, B, C …).
·         Pada keadaan darurat konflik, Petugas PMI memilih tempat berlindung yang bersifat netral (tidak memilih tempat yang identik dengan salah satu pihak).
·         Pada keadaan darurat bencana alam, Petugas PMI memilih tempat berlindung yang tidak beresiko.
·         Petugas PMI selalu menjaga keamanan barang-barang pribadi dan operasional tanggap darurat.
·         Petugas PMI wajib diberikan jaminan asuransi saat bertugas.
·         Petugas PMI wajib mengenakan perlengkapan keamanan standar sesuai dengan kebutuhan.

Keuntungan jika dalam masa damai mempersiapkan diri menghadapi konflik…
4   Dengan akses yang lebih baik, PMI akan mendapatkan akses yang lebih aman pula ke penerima bantuan
4   PMI menjadi lebih kuat sehingga dapat menjangkau lebih banyak orang dengan lebih efektif
4   Lebih meningkatkan kemampuan profesional PMI

4   JUMLAH SUKARELAWAN DAN STAF PMI YANG MENINGGAL DAN TERLUKA AKAN BERKURANG !!!

Comments

Popular posts from this blog

Apa itu Donor Darah

Apa Itu (WATSAN) Air dan Sanitasi???