code of conduct bagi GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL dan LEMBAGA-LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) dalam Operasi Bantuan Bencana
Tujuan
Pedoman Perilaku ini bermaksud menjaga
standar perilaku kita. Pedoman ini bukan
menyangkut teknis operasi, misalnya bagaimana cara menghitung persediaan makanan
atau cara mendirikan kamp pengungsi.
Namun, pedoman ini berusaha mempertahankan standar yang tinggi
menyangkut kemandirian, efektififitas, dan hasil yang ingin dicapai oleh LSM yang
bergerak di bidang respons bencana dan oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah Internasional. Pedoman ini adalah pedoman suka rela, yang berarti bahwa pedoman
ini dijalankan atas dasar keinginan organisasi yang menerimanya dengan maksud
mempertahankan standar-standar yang tercantum dalam pedoman ini. Dalam kasus
konflik bersenjata, Pedoman Perilaku ini perlu ditafsirkan dan diterapkan
sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional.
Pedoman Perilaku ini akan disajikan
terlebih dulu. Setelah itu ada tiga lampiran yang menggambarkan lingkungan kerja yang kita inginkan akan
diciptakan oleh Pemerintah Tuan Rumah, Pemerintah
Donor, dan organisasi antarpemerintah dalam rangka memfasilitasi penyaluran
bantuan kemanusiaan secara efektif.
Definisi
Ornop atau LSM: Ornop atau LSM (Organisasi Non-pemerintah atau Lembaga
Swadaya Masyarakat) di sini mengacu pada organisasi, baik nasional maupun
internasional, yang dibentuk terpisah dari pemerintah negara tempat organisasi
itu didirikan.
NGHA (Non-Governmental Humanitarian Agencies): Dalam teks ini, istilah Non-Governmental
Humanitarian Agencies (Organisasi Kemanusiaan Non-pemerintah) mengacu pada
komponen-komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional –yaitu:
Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Federasi Internasional Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah (IFRC), dan Perhimpunan-perhimpunan Nasional– serta LSM-LSM
seperti dimaksud di atas. Pedoman Perilaku ini mengacu khusus pada NGHA yang bergerak di
bidang respons bencana.
IGO: IGO (Inter-Governmental
Organization/Organisasi Antarpemerintah) ialah organisasi yang terdiri dari
dua pemerintah atau lebih. Dengan
demikian, termasuk di dalamnya adalah badan-badan PBB dan organisasi-organisasi
regional.
Bencana: Bencana adalah kejadian buruk yang menyebabkan kematian,
penderitaan manusia yang berat, dan kerugian materi dalam skala besar.
Pedoman Perilaku
Prinsip-prinsip Perilaku
bagi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan LSM-LSM dalam
Program Respons Bencana
1: Kewajiban kemanusiaan
adalah prioritas utama
Hak untuk mendapatkan bantuan
kemanusiaan dan untuk memberikan bantuan semacam itu merupakan prinsip
kemanusiaan dasar yang dimiliki semua warga negara di semua negara. Sebagai
bagian dari masyarakat internasional, kita
mengakui kewajiban kita untuk memberikan bantuan kemanusiaan di manapun
diperlukan. Karena itulah kita
memerlukan akses tanpa hambatan terhadap populasi yang terkena bencana, yang
merupakan hal yang sangat penting bagi kita untuk dapat melaksanakan kewajiban
tersebut.
Motivasi utama dari tindakan kita
memberikan respons terhadap bencana adalah untuk mengurangi penderitaan yang
dialami oleh kelompok-kelompok yang
paling tidak mampu mengatasi dampak bencana.
Bilamana kita memberikan bantuan
kemanusiaan, hal itu bukanlah suatu tindakan partisan atau tindakan politis
sehingga tidak boleh dipandang sebagai tindakan semacam itu.
2: Bantuan diberikan tanpa mempertimbangkan
ras, kepercayaan ataupun kebangsaan penerima bantuan dan tanpa pembeda-bedaan
yang merugikan dalam bentuk apapun. Prioritas
bantuan ditentukan semata-mata berdasarkan kebutuhan.
Bilamana mungkin, bentuk bantuan perlu
kita tentukan berdasarkan hasil asesmen yang komprehensif atas kebutuhan yang dihadapi
korban bencana dan atas kemampuan yang
sudah ada pada masyarakat setempat untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Keseluruhan program kita perlu
mencerminkan pertimbangan asas proporsionalitas. Penderitaan manusia di manapun juga harus
dikurangi; jiwa adalah hal yang sangat berharga di manapun juga. Oleh
karenanya, bantuan yang kita berikan perlu mencerminkan tingkat penderitaan
yang akan diatasi.
Dalam melaksanakan pendekatan tersebut,
kita mengakui sangat pentingnya peran kaum perempuan di masyarakat-masyarakat
yang rawan bencana, dan kita perlu memastikan agar peran ini didukung, tidak
dihilangkan, oleh program bantuan kita.
Pelaksanaan kebijakan yang bersifat semesta (universal), tidak memihak (impartial), dan mandiri (independent) seperti itu hanya dapat
berjalan efektif apabila kita dan mitra kita mempunyai akses terhadap sumber-sumber
daya yang dibutuhkan untuk memberikan
bantuan yang pantas serta mempunyai
akses yang sama terhadap semua korban bencana.
3: Bantuan tidak
boleh digunakan untuk kepentingan politik ataupun agama
Bantuan kemanusiaan harus diberikan
berdasarkan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat. Walaupun NGHA mempunyai
hak untuk memegang suatu opini keagamaan atau politik tertentu, kita menegaskan
bahwa pemberian bantuan sama sekali
tidak boleh tergantung pada apakah si penerima bantuan juga memegang opini
keagamaan atau politik yang sama.
Kita tidak boleh mengaitkan janji, penyerahan, ataupun distribusi
bantuan kita dengan apakah si penerima bantuan menganut atau menerima suatu
keyakinan politik atau keagamaan tertentu.
4: Kita
hendaknya berusaha untuk tidak menjadi alat kebijakan luar negeri pemerintah
NGHA adalah lembaga yang bekerja secara mandiri dari
pemerintah. Karena itulah kita merumuskan kebijakan kita sendiri beserta
strategi pelaksanaannya, dan kita tidak menjalankan kebijakan pemerintah manapun
juga, kecuali
sejauh kebijakan pemerintah yang bersangkutan sejalan dengan kebijakan kita
sendiri.
Kita sekali-kali tidak boleh dengan sengaja –ataupun karena
kelalaian– membiarkan diri kita atau staf kita dimanfaatkan sebagai alat untuk
mengumpulkan informasi yang sensitif dari segi politik, militer ataupun ekonomi
bagi pemerintah ataupun lembaga lain yang mungkin mempunyai tujuan di luar
kepentingan kemanusiaan. Demikian pula, kita tidak boleh bertindak sebagai alat
kebijakan luar negeri dari pemerintah donor.
Bantuan yang kita terima harus kita pergunakan untuk menanggapi
kebutuhan korban, dan bantuan yang kita terima itu tidak boleh diberikan kepada
kita karena pihak donor perlu membuang kelebihan
komoditasnya atau karena pihak donor mempunyai kepentingan politik tertentu.
Kita menghargai dan mendorong pemberian bantuan tenaga dan
keuangan secara sukarela oleh perorangan demi mendukung kerja kita, dan kita mengakui
kemandirian tindakan yang didorong oleh motivasi suka rela semacam itu. Demi
menjaga kemandirian kita, kita harus menghindari ketergantungan terhadap satu
sumber dana saja.
5: Kita harus menghormati budaya dan adat
istiadat setempat
Kita harus berusaha menghargai budaya, tatanan, dan adat
istiadat yang berlaku di masyarakat dan negara tempat kita bekerja.
6: Kita harus
berusaha meningkatkan respons bencana dengan kapasitas setempat
Semua orang dan masyarakat memiliki
kemampuan maupun kerentanan, pun pada saat bencana. Bilamana mungkin, kita harus memperkuat kemampuan
ini dengan cara mempekerjakan staf lokal, membeli barang lokal, dan berhubungan
bisnis dengan perusahaan setempat. Bilamana mungkin, kita harus bekerja melalui NGHA
lokal sebagai mitra dalam perencanaan dan pelaksanaan, dan bekerja sama dengan badan-badan
pemerintah lokal bilamana sesuai.
Koordinasi yang tepat atas respons
bencana perlu kita beri prioritas yang tinggi.
Hal ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya di negara yang bersangkutan
oleh pihak-pihak yang paling terlibat dalam operasi bantuan itu, dan seyogyanya
wakil dari badan-badan PBB yang relevan
perlu dilibatkan.
7: Perlu dicari cara untuk
melibatkan para penerima bantuan dalam proses manajemen bantuan
Bantuan bencana jangan sekali-kali dipaksakan
pada penerima bantuan. Pemberian bantuan
secara efektif dan proses rehabilitasi yang berkesinambungan dapat dicapai
dengan sebaik-baiknya apabila penerima bantuan turut dilibatkan dalam perancangan,
manajemen, dan pelaksanaan program bantuan yang bersangkutan. Kita harus berusaha agar masyarakat
berpartisipasi sepenuhnya dalam program-program bantuan dan rehabilitasi yang
kita jalankan.
8: Pemberian bantuan harus
bertujuan untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di kemudian hari, selain
untuk memenuhi kebutuhan pokok
Semua kegiatan bantuan berpengaruh
terhadap prospek pembangunan jangka panjang, dan pengaruh ini bisa positif atau
negatif. Karena itu, kita perlu berusaha
untuk menjalankan program bantuan yang dapat secara aktif mengurangi kerentanan
para penerima bantuan terhadap bencana di kemudian hari sehingga membantu
menciptakan gaya
hidup yang sifatnya berkelanjutan. Perlu
kita berikan perhatian secara khusus terhadap masalah-masalah lingkungan dalam
proses perencanaan dan manajemen program bantuan. Kita juga harus berusaha untuk memperkecil
dampak negatif dari bantuan kemanusiaan
yang kita berikan, yaitu dengan berupaya menghindari terciptanya ketergantungan
jangka panjang para penerima bantuan pada bantuan dari luar.
9: Kita bertanggung
jawab kepada pihak yang kita bantu maupun kepada pihak yang memberi kita sumber
daya
Kita sering bertindak sebagai
institusi penghubung dalam kemitraan antara pihak yang ingin membantu dan pihak yang membutuhkan bantuan di
kala bencana. Karena itulah kita harus bertanggung
jawab kepada kedua belah pihak.
Semua transaksi kita dengan donor dan
penerima bantuan harus mencerminkan sikap keterbukaan dan transparansi.
Kita mengakui perlunya membuat
laporan kegiatan, baik dari segi keuangan maupun dari segi keefektifan.
Kita mengakui kewajiban untuk melakukan
pemantauan secara semestinya atas pelaksanaan distribusi bantuan dan untuk
melakukan asesmen secara reguler atas dampak bantuan bencana.
Kita juga harus berusaha melaporkan, secara
terbuka, dampak dari kegiatan kita dan faktor-faktor apa yang memperkecil
ataupun yang memperbesar dampak tersebut.
Program-program kita perlu didasarkan
pada standar profesionalisme dan keahlian yang tinggi, dengan tujuan memperkecil
kemungkinan terbuangnya sumber daya yang berharga secara sia-sia.
10: Dalam kegiatan
informasi, publisitas, dan promosi yang kita lakukan, kita harus memandang korban
bencana sebagai manusia yang bermartabat, bukan sebagai objek belas kasihan
Respek terhadap korban bencana sebagai
mitra sejajar dalam bekerja tidak boleh hilang dari diri kita. Dalam memberikan
informasi kepada publik, kita harus menyajikan gambaran yang objektif tentang
situasi bencana yang bersangkutan, yaitu dengan menjelaskan pula kemampuan dan
aspirasi yang dimiliki para korban, bukan hanya kerentanan dan kekhawatiran
yang ada pada mereka.
Walaupun kita perlu bekerja sama dengan
media demi meningkatkan respons masyarakat,
kita tidak boleh membiarkan keinginan pihak-pihak luar ataupun
pihak-pihak dalam akan publisitas menjadi hal yang lebih penting daripada
prinsip 'memaksimalkan keseluruhan bantuan bencana' itu sendiri.
Kita perlu menghindari kompetisi memperoleh
liputan media dengan lembaga-lembaga bantuan bencana lainnya pada situasi di mana
liputan media bisa merugikan pelayanan yang kita berikan kepada penerima
bantuan atau merugikan keamanan staf kita sendiri atau merugikan keamanan para penerima
bantuan.
Lingkungan Kerja
Setelah secara unilateral setuju untuk berusaha
mematuhi Pedoman Perilaku sebagaimana diuraikan
di atas, di bawah ini kami sajikan sejumlah petunjuk umum (rekomendasi)
mengenai lingkungan kerja seperti apa yang kita inginkan agar diciptakan oleh pemerintah
donor, pemerintah tuan rumah, dan organisasi-organisasi antarpemerintah –khususnya
badan-badan PBB– dalam rangka memfasilitasi partisipasi yang efektif dari NGHA
dalam kegiatan respons bencana.
Petunjuk-petunjuk umum ini disajikan di
sini sebagai pedoman. Petunjuk-petunjuk
ini tidaklah mengikat secara hukum, dan kami juga tidak mengharapkan agar
pemerintah dan lembaga antarpemerintah menyatakan persetujuan mereka atas
pedoman ini dengan menandatangani suatu dokumen tertentu, meskipun penandatanganan
dokumen semacam itu mungkin bisa diupayakan di masa mendatang. Petunjuk-petunjuk ini disajikan di sini dalam
semangat keterbukaan dan kerja sama, dengan tujuan agar para mitra kita
mengetahui hubungan ideal seperti apakah yang ingin kita jalin dengan mereka.
Lampiran I:
Rekomendasi bagi pemerintah negara yang terkena bencana
1: Pemerintah-pemerintah perlu mengakui dan menghormati
kegiatan-kegiatan kemanusiaan yang mandiri dan tidak memihak yang dilakukan
oleh NGHA
NGHA adalah organisasi yang mandiri
(independen). Kemandirian dan
ketidakmemihakan ini perlu dihormati oleh pemerintah tuan rumah.
2: Pemerintah tuan rumah perlu memfasilitasi akses cepat
terhadap korban bencana bagi NGHA
Supaya organisasi-organisasi kemanusiaan
non-pemerintah (NGHA) dapat bertindak secara sepenuhnya sesuai dengan
prinsip-prinsip kemanusiaan mereka,
mereka perlu memperoleh akses yang cepat dan tidak memihak terhadap
korban bencana dengan tujuan memberikan bantuan kemanusiaan. Adalah kewajiban pemerintah tuan rumah,
sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawabnya secara berdaulat, untuk tidak
menghalangi pemberian bantuan kemanusiaan dan untuk menyetujui tindakan tidak
memihak serta tidak bersifat politis yang dilakukan oleh NGHA.
Pemerintah tuan rumah perlu
memfasilitasi agar staf bantuan dapat masuk secara cepat, terutama dengan
mengecualikan mereka dari keharusan memperoleh visa jalan, visa masuk, dan visa
keluar atau dengan memberikan visa-visa tersebut secara cepat.
Pemerintah-pemerintah perlu memberikan
izin lintas udara dan izin mendarat bagi pesawat terbang yang mengangkut
pasokan dan personil bantuan internasional selama tahap darurat bencana.
3: Pemerintah-pemerintah perlu memfasilitasi agar barang-barang
dan informasi bantuan dapat masuk secara tepat waktu pada masa bencana
Pasokan dan perlengkapan bantuan dibawa
masuk ke sebuah negara semata-mata untuk tujuan meringankan penderitaan
manusia, bukan untuk memperoleh keuntungan komersial. Pasokan semacam itu lazimnya perlu diberi
izin untuk melakukan perjalanan secara bebas dan tanpa hambatan dan tidak boleh
dikenai persyaratan mengenai dokumen asal-usul atau faktur dari konsulat,
persyaratan mengenai izin impor dan/atau ekspor, atau persyaratan-persyaratan
lainnya ataupun dikenai pajak impor, biaya mendarat, atau biaya pelabuhan.
Masuknya untuk sementara waktu
perlengkapan-perlengkapan yang diperlukan bagi pemberian bantuan, termasuk
kendaraan, pesawat terbang ringan, dan peralatan telekomunikasi, perlu
difasilitasi oleh pemerintah tuan rumah yang menerima bantuan tersebut, yaitu
dengan cara untuk sementara waktu tidak memberlakukan persyaratan menyangkut
perijinan ataupun pendaftaran terhadap perlengkapan-perlengkapan tersebut. Demikian pula, pemerintah-pemerintah hendaknya
tidak memberlakukan pembatasan mengenai pengeluaran (re-ekspor)
perlengkapan-perlengkapan bantuan tersebut ketika operasi pemberian bantuan
telah selesai.
Untuk memfasilitasi komunikasi di masa
bencana, pemerintah tuan rumah perlu mengalokasikan frekuensi radio tertentu
yang boleh digunakan oleh organisasi-organisasi bantuan untuk melakukan
komunikasi di dalam wilayah negaranya maupun komunikasi internasional dalam
rangka komuniksi bencana dan perlu mengumumkan frekuensi radio tersebut kepada
komunitas respons bencana sebelum terjadinya bencana.
4: Pemerintah-pemerintah perlu berupaya menyediakan pelayanan
informasi dan perencanaan bencana (disaster information and planning service) secara terkoordinasi
Pada akhirnya, tanggung jawab atas keseluruhan
perencanaan dan koordinasi terhadap kegiatan bantuan terletak di tangan pemerintah
tuan rumah. Perencanaan dan koordinasi
tersebut akan berjalan dengan jauh lebih baik jika NGHA diberi informasi
mengenai bantuan yang dibutuhkan, mengenai instansi-instansi yang melakukan
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bantuan, dan mengenai risiko keamanan yang
mungkin dihadapi oleh NGHA. Pemerintah-pemerintah
didorong untuk memberikan informasi semacam itu kepada NGHA.
Agar kegiatan bantuan dapat
terkoordinasi secara efektif dan terlaksana secara efisien, pemerintah tuan
rumah didorong untuk menunjuk sebuah pihak tertentu sebagai penghubung tunggal
antara NGHA-NGHA yang datang dan pihak berwenang nasional.
5: Bantuan bencana di masa konflik bersenjata
Di masa konflik bersenjata, kegiatan
bantuan diatur oleh ketentuan-ketentuan Hukum Humaniter Internasional yang
relevan.
Lampiran II: Rekomendasi
bagi pemerintah donor
1: Pemerintah donor perlu mengakui dan menghormati kegiatan
kemanusiaan yang mandiri (independen) dan tidak memihak yang dilakukan oleh
NGHA
NGHA adalah organisasi mandiri yang
kemandirian serta ketidakmemihakannya perlu dihormati oleh pemerintah
donor. Pemerintah donor tidak boleh
memanfaatkan NGHA untuk mencapai tujuan politis atau ideologis apapun.
2: Pemerintah donor perlu memberikan bantuan dengan jaminan
kemandirian operasi.
NGHA menerima bantuan dana dan materi
dari pemerintah donor dengan semangat yang sama seperti ketika memberikan
bantuan kepada korban bencana: yaitu semangat kemanusiaan dan semangat
kemandirian bertindak. Pelaksanaan
kegiatan bantuan pada akhirnya merupakan tanggung jawab NGHA sehingga perlu
berjalan sesuai dengan kebijakan NGHA.
3: Pemerintah donor perlu menggunakan jasa baiknya untuk
membantu NGHA memperoleh akses terhadap korban bencana
Pemerintah donor perlu mengakui
pentingnya menerima tanggung jawab sampai tingkat tertentu untuk mengupayakan
agar staf NGHA memperoleh akses yang aman dan bebas ke lokasi bencana. Pemerintah donor hendaknya siap untuk
melakukan diplomasi dengan pemerintah tuan rumah mengenai permasalahan akses
tersebut bilamana diperlukan.
Lampiran III:
Rekomendasi bagi organisasi antarpemerintah
1: Organisasi antarpemerintah perlu mengakui NGHA, baik yang
nasional maupun yang internasional, sebagai mitra yang berharga
NGHA bersedia bekerja dengan badan-badan
PBB dan organisasi-organisasi antarpemerintah lainnya demi meningkatkan respons
bencana. NGHA melakukan hal itu dengan
semangat kemitraan yang menghormati integritas serta kemandirian semua
mitra. Organisasi antarpemerintah harus
menghormati kemandirian dan ketidakmemihakan NGHA. NGHA perlu diajak bicara oleh badan-badan PBB
dalam penyusunan rencana bantuan.
2. Organisasi antarpemerintah perlu membantu pemerintah tuan
rumah dalam menyediakan sebuah kerangka koordinasi yang menyeluruh bagi operasi
bantuan bencana internasional maupun nasional
NGHA pada umumnya tidak mempunyai mandat
untuk menyediakan kerangka koordinasi yang menyeluruh bagi bencana yang
memerlukan respons internasional.
Tanggung jawab tersebut jatuh ke tangan pemerintah tuan rumah dan
badan-badan PBB yang relevan. Karena
itu, pemerintah tuan rumah dan badan-badan PBB yang relevan didorong untuk
menyediakan kerangka koordinasi semacam itu secara tepat waktu dan efektif
dalam rangka melayani negara yang terkena bencana dan masyarakat respons
bencana nasional maupun internasional.
Akan tetapi, NGHA bagaimanapun juga perlu melakukan segala upaya untuk
memastikan koordinasi yang efektif atas kegiatan-kegiatan mereka sendiri.
3. Organisasi antarpemerintah perlu memberikan perlindungan
keamanan kepada NGHA sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bagi
badan-badan PBB.
Bilamana pelayanan keamanan perlu
disediakan oleh organisasi antarpemerintah sesuai ketentuan yang ada, maka pelayanan tersebut perlu diberikan
kepada NGHA sebagai mitra operasional mereka bilamana NGHA memintanya.
4. Organisasi antarpemerintah perlu memberi NGHA akses yang
sama terhadap informasi yang relevan seperti yang diberikan kepada badan-badan
PBB
Organisasi antarpemerintah didorong
untuk memberikan kepada NGHA yang menjadi mitra operasional mereka seluruh
informasi yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan bantuan bencana yang
efektif.
Formulir Registrasi
Organisasi-organisasi antarpemerintah
yang ingin mendaftarkan dukungan atas Pedoman Perilaku ini serta kesediaan
untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip dari Pedoman Perilaku ini ke dalam
kegiatan mereka perlu mengisi formulir di bawah ini dan mengirimkannya kepada:
Disaster Policy Management,
International Federation of Red Cross
and Red Crescent Societies,
PO Box 372
1211 Geneva 19
Switzerland.
Tel +41 (022) 7304222
Fax +41 (022) 7330395
Kami
ingin mendaftarkan dukungan atas Pedoman Perilaku ini dan akan berusaha
mengintegrasikan prinsip-prinsip dari Pedoman Perilaku ini ke dalam kegiatan
kami.
Nama
organisasi
|
|
Alamat
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Telepon
|
|
Fax
|
|
Tanda
tangan
|
|
Posisi
dalam organisasi
|
|
Tanggal
|
|
Comments
Post a Comment