code of conduct bagi GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL dan LEMBAGA-LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) dalam Operasi Bantuan Bencana

Tujuan

Pedoman Perilaku ini bermaksud menjaga standar perilaku kita.  Pedoman ini bukan menyangkut teknis operasi, misalnya bagaimana cara menghitung persediaan makanan atau cara mendirikan kamp pengungsi.  Namun, pedoman ini berusaha mempertahankan standar yang tinggi menyangkut kemandirian, efektififitas, dan hasil yang ingin dicapai oleh LSM yang bergerak di bidang respons bencana  dan oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Pedoman ini adalah pedoman suka rela, yang berarti bahwa pedoman ini dijalankan atas dasar keinginan organisasi yang menerimanya dengan maksud mempertahankan standar-standar yang tercantum dalam pedoman ini. Dalam kasus konflik bersenjata, Pedoman Perilaku ini perlu ditafsirkan dan diterapkan sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional.

Pedoman Perilaku ini akan disajikan terlebih dulu. Setelah itu ada tiga lampiran yang menggambarkan  lingkungan kerja yang kita inginkan akan diciptakan oleh  Pemerintah Tuan Rumah, Pemerintah Donor, dan organisasi antarpemerintah dalam rangka memfasilitasi penyaluran bantuan kemanusiaan secara efektif.


Definisi

Ornop atau LSM: Ornop atau LSM (Organisasi Non-pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat) di sini mengacu pada organisasi, baik nasional maupun internasional, yang dibentuk terpisah dari pemerintah negara tempat organisasi itu didirikan.

NGHA (Non-Governmental Humanitarian Agencies): Dalam teks ini, istilah Non-Governmental Humanitarian Agencies (Organisasi Kemanusiaan Non-pemerintah) mengacu pada komponen-komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional –yaitu: Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC), dan Perhimpunan-perhimpunan Nasional– serta LSM-LSM  seperti dimaksud di atas.  Pedoman Perilaku  ini mengacu khusus pada NGHA yang bergerak di bidang respons bencana.

IGO: IGO (Inter-Governmental Organization/Organisasi Antarpemerintah) ialah organisasi yang terdiri dari dua pemerintah atau lebih.  Dengan demikian, termasuk di dalamnya adalah badan-badan PBB dan organisasi-organisasi regional.

Bencana: Bencana adalah kejadian buruk yang menyebabkan kematian, penderitaan manusia yang berat, dan kerugian materi dalam skala besar.



Pedoman Perilaku

Prinsip-prinsip Perilaku bagi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional dan LSM-LSM dalam Program Respons Bencana


1:         Kewajiban kemanusiaan adalah prioritas utama

Hak untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan dan untuk memberikan bantuan semacam itu merupakan prinsip kemanusiaan dasar yang dimiliki semua warga negara di semua negara. Sebagai bagian dari masyarakat internasional,  kita mengakui kewajiban kita untuk memberikan bantuan kemanusiaan di manapun diperlukan.  Karena itulah kita memerlukan akses tanpa hambatan terhadap populasi yang terkena bencana, yang merupakan hal yang sangat penting bagi kita untuk dapat melaksanakan kewajiban tersebut.  

Motivasi utama dari tindakan kita memberikan respons terhadap bencana adalah untuk mengurangi penderitaan yang dialami oleh  kelompok-kelompok yang paling tidak mampu mengatasi dampak bencana.

Bilamana kita memberikan bantuan kemanusiaan, hal itu bukanlah suatu tindakan partisan atau tindakan politis sehingga tidak boleh dipandang sebagai tindakan semacam itu.


2:         Bantuan diberikan tanpa mempertimbangkan ras, kepercayaan ataupun kebangsaan penerima bantuan dan tanpa pembeda-bedaan yang merugikan dalam bentuk apapun.  Prioritas bantuan ditentukan semata-mata berdasarkan kebutuhan.

Bilamana mungkin, bentuk bantuan perlu kita tentukan berdasarkan hasil asesmen yang komprehensif atas kebutuhan yang dihadapi  korban bencana dan atas kemampuan yang sudah ada pada masyarakat setempat untuk memenuhi kebutuhan tersebut.  

Keseluruhan program kita perlu mencerminkan pertimbangan asas proporsionalitas.  Penderitaan manusia di manapun juga harus dikurangi; jiwa adalah hal yang sangat berharga di manapun juga. Oleh karenanya, bantuan yang kita berikan perlu mencerminkan tingkat penderitaan yang akan diatasi.

Dalam melaksanakan pendekatan tersebut, kita mengakui sangat pentingnya peran kaum perempuan di masyarakat-masyarakat yang rawan bencana, dan kita perlu memastikan agar peran ini didukung, tidak dihilangkan, oleh program bantuan kita.

Pelaksanaan kebijakan yang bersifat semesta (universal), tidak memihak (impartial), dan mandiri (independent) seperti itu hanya dapat berjalan efektif apabila kita dan mitra kita mempunyai akses terhadap sumber-sumber daya yang  dibutuhkan untuk memberikan bantuan  yang pantas serta mempunyai akses yang sama terhadap semua korban bencana.


3:         Bantuan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik ataupun agama

Bantuan kemanusiaan harus diberikan berdasarkan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat. Walaupun NGHA mempunyai hak untuk memegang suatu opini keagamaan atau politik tertentu, kita menegaskan bahwa pemberian bantuan  sama sekali tidak boleh tergantung pada apakah si penerima bantuan juga memegang opini keagamaan atau politik yang sama.  

Kita tidak boleh mengaitkan janji, penyerahan, ataupun distribusi bantuan kita dengan apakah si penerima bantuan menganut atau menerima suatu keyakinan politik atau keagamaan tertentu.



4:         Kita hendaknya berusaha untuk tidak menjadi alat kebijakan luar negeri pemerintah

NGHA adalah lembaga yang bekerja secara mandiri dari pemerintah. Karena itulah kita merumuskan kebijakan kita sendiri beserta strategi pelaksanaannya, dan kita tidak menjalankan kebijakan pemerintah manapun juga, kecuali sejauh kebijakan pemerintah yang bersangkutan sejalan dengan kebijakan kita sendiri.  

Kita sekali-kali tidak boleh dengan sengaja –ataupun karena kelalaian– membiarkan diri kita atau staf kita dimanfaatkan sebagai alat untuk mengumpulkan informasi yang sensitif dari segi politik, militer ataupun ekonomi bagi pemerintah ataupun lembaga lain yang mungkin mempunyai tujuan di luar kepentingan kemanusiaan.  Demikian pula, kita tidak boleh bertindak sebagai alat kebijakan luar negeri dari pemerintah donor.

Bantuan yang kita terima harus kita pergunakan untuk menanggapi kebutuhan korban, dan bantuan yang kita terima itu tidak boleh diberikan kepada kita karena pihak donor perlu membuang  kelebihan komoditasnya atau karena pihak donor mempunyai kepentingan politik tertentu.  

Kita menghargai dan mendorong pemberian bantuan tenaga dan keuangan secara sukarela oleh perorangan  demi mendukung kerja kita, dan kita mengakui kemandirian tindakan yang didorong oleh motivasi suka rela semacam itu. Demi menjaga kemandirian kita, kita harus menghindari ketergantungan terhadap satu sumber dana saja.


5:         Kita harus menghormati budaya dan adat istiadat setempat

Kita harus berusaha menghargai budaya, tatanan, dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat dan negara tempat kita bekerja.


6:         Kita harus berusaha meningkatkan respons bencana dengan kapasitas setempat

Semua orang dan masyarakat memiliki kemampuan maupun kerentanan, pun pada saat bencana.  Bilamana mungkin, kita harus memperkuat kemampuan ini dengan cara mempekerjakan staf lokal, membeli barang lokal, dan berhubungan bisnis dengan perusahaan setempat.  Bilamana mungkin, kita harus bekerja melalui NGHA lokal sebagai mitra dalam perencanaan dan pelaksanaan, dan bekerja sama dengan badan-badan pemerintah lokal bilamana sesuai.  

Koordinasi yang tepat atas respons bencana perlu kita beri prioritas yang tinggi.  Hal ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya di negara yang bersangkutan oleh pihak-pihak yang paling terlibat dalam operasi bantuan itu, dan seyogyanya wakil dari  badan-badan PBB yang relevan perlu dilibatkan.


7:         Perlu dicari cara untuk melibatkan para penerima bantuan dalam proses manajemen bantuan

Bantuan bencana jangan sekali-kali dipaksakan pada penerima bantuan.  Pemberian bantuan secara efektif dan proses rehabilitasi yang berkesinambungan dapat dicapai dengan sebaik-baiknya apabila penerima bantuan turut dilibatkan dalam perancangan, manajemen, dan pelaksanaan program bantuan yang bersangkutan.  Kita harus berusaha agar masyarakat berpartisipasi sepenuhnya dalam program-program bantuan dan rehabilitasi yang kita jalankan.


8:         Pemberian bantuan harus bertujuan untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana di kemudian hari, selain untuk memenuhi kebutuhan pokok

Semua kegiatan bantuan berpengaruh terhadap prospek pembangunan jangka panjang, dan pengaruh ini bisa positif atau negatif.  Karena itu, kita perlu berusaha untuk menjalankan program bantuan yang dapat secara aktif mengurangi kerentanan para penerima bantuan terhadap bencana di kemudian hari sehingga membantu menciptakan gaya hidup yang sifatnya berkelanjutan.  Perlu kita berikan perhatian secara khusus terhadap masalah-masalah lingkungan dalam proses perencanaan dan manajemen program bantuan.  Kita juga harus berusaha untuk memperkecil dampak negatif dari  bantuan kemanusiaan yang kita berikan, yaitu dengan berupaya menghindari terciptanya ketergantungan jangka panjang para penerima bantuan pada bantuan dari luar.


9:         Kita bertanggung jawab kepada pihak yang kita bantu maupun kepada pihak yang memberi kita sumber daya

Kita sering bertindak sebagai institusi penghubung dalam kemitraan antara pihak yang ingin  membantu dan pihak yang membutuhkan bantuan di kala bencana.  Karena itulah kita harus bertanggung jawab kepada kedua belah pihak.   

Semua transaksi kita dengan donor dan penerima bantuan harus mencerminkan sikap keterbukaan dan transparansi.    

Kita mengakui perlunya membuat laporan kegiatan, baik dari segi keuangan maupun dari segi keefektifan.  

Kita mengakui kewajiban untuk melakukan pemantauan secara semestinya atas pelaksanaan distribusi bantuan dan untuk melakukan asesmen secara reguler atas dampak bantuan bencana.    

Kita juga harus berusaha melaporkan, secara terbuka, dampak dari kegiatan kita dan faktor-faktor apa yang memperkecil ataupun yang memperbesar dampak tersebut.  

Program-program kita perlu didasarkan pada standar profesionalisme dan keahlian yang tinggi, dengan tujuan memperkecil kemungkinan terbuangnya sumber daya yang berharga secara sia-sia. 


10:       Dalam kegiatan informasi, publisitas, dan promosi yang kita lakukan, kita harus memandang korban bencana sebagai manusia yang bermartabat, bukan sebagai objek belas kasihan

Respek terhadap korban bencana sebagai mitra sejajar dalam bekerja tidak boleh hilang dari diri kita. Dalam memberikan informasi kepada publik, kita harus menyajikan gambaran yang objektif tentang situasi bencana yang bersangkutan, yaitu dengan menjelaskan pula kemampuan dan aspirasi yang dimiliki para korban, bukan hanya kerentanan dan kekhawatiran yang  ada pada mereka.  

Walaupun kita perlu bekerja sama dengan media demi meningkatkan respons masyarakat,  kita tidak boleh membiarkan keinginan pihak-pihak luar ataupun pihak-pihak dalam akan publisitas menjadi hal yang lebih penting daripada prinsip 'memaksimalkan keseluruhan bantuan bencana' itu sendiri.

Kita perlu menghindari kompetisi memperoleh liputan media dengan lembaga-lembaga bantuan bencana lainnya pada situasi di mana liputan media bisa merugikan pelayanan yang kita berikan kepada penerima bantuan atau merugikan keamanan staf kita sendiri atau merugikan keamanan para penerima bantuan.




Lingkungan Kerja

Setelah secara unilateral setuju untuk berusaha mematuhi Pedoman Perilaku sebagaimana diuraikan di atas, di bawah ini kami sajikan sejumlah petunjuk umum (rekomendasi) mengenai lingkungan kerja seperti apa  yang kita inginkan agar diciptakan oleh pemerintah donor, pemerintah tuan rumah, dan organisasi-organisasi antarpemerintah –khususnya badan-badan PBB– dalam rangka memfasilitasi partisipasi yang efektif dari NGHA dalam kegiatan respons bencana.

Petunjuk-petunjuk umum ini disajikan di sini sebagai pedoman.  Petunjuk-petunjuk ini tidaklah mengikat secara hukum, dan kami juga tidak mengharapkan agar pemerintah dan lembaga antarpemerintah menyatakan persetujuan mereka atas pedoman ini dengan menandatangani suatu dokumen tertentu, meskipun penandatanganan dokumen semacam itu mungkin bisa diupayakan di masa mendatang.  Petunjuk-petunjuk ini disajikan di sini dalam semangat keterbukaan dan kerja sama, dengan tujuan agar para mitra kita mengetahui hubungan ideal seperti apakah yang ingin kita jalin dengan mereka.



Lampiran I:  Rekomendasi bagi pemerintah negara yang terkena bencana


1:         Pemerintah-pemerintah perlu mengakui dan menghormati kegiatan-kegiatan kemanusiaan yang mandiri dan tidak memihak yang dilakukan oleh NGHA

NGHA adalah organisasi yang mandiri (independen).  Kemandirian dan ketidakmemihakan ini perlu dihormati oleh pemerintah tuan rumah.

2:         Pemerintah tuan rumah perlu memfasilitasi akses cepat terhadap korban bencana bagi NGHA

Supaya organisasi-organisasi kemanusiaan non-pemerintah (NGHA) dapat bertindak secara sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan mereka,  mereka perlu memperoleh akses yang cepat dan tidak memihak terhadap korban bencana dengan tujuan memberikan bantuan kemanusiaan.  Adalah kewajiban pemerintah tuan rumah, sebagai bagian dari pelaksanaan tanggung jawabnya secara berdaulat, untuk tidak menghalangi pemberian bantuan kemanusiaan dan untuk menyetujui tindakan tidak memihak serta tidak bersifat politis yang dilakukan oleh NGHA. 

Pemerintah tuan rumah perlu memfasilitasi agar staf bantuan dapat masuk secara cepat, terutama dengan mengecualikan mereka dari keharusan memperoleh visa jalan, visa masuk, dan visa keluar atau dengan memberikan visa-visa tersebut secara cepat.

Pemerintah-pemerintah perlu memberikan izin lintas udara dan izin mendarat bagi pesawat terbang yang mengangkut pasokan dan personil bantuan internasional selama tahap darurat bencana.


3:         Pemerintah-pemerintah perlu memfasilitasi agar barang-barang dan informasi bantuan dapat masuk secara tepat waktu pada masa bencana

Pasokan dan perlengkapan bantuan dibawa masuk ke sebuah negara semata-mata untuk tujuan meringankan penderitaan manusia, bukan untuk memperoleh keuntungan komersial.  Pasokan semacam itu lazimnya perlu diberi izin untuk melakukan perjalanan secara bebas dan tanpa hambatan dan tidak boleh dikenai persyaratan mengenai dokumen asal-usul atau faktur dari konsulat, persyaratan mengenai izin impor dan/atau ekspor, atau persyaratan-persyaratan lainnya ataupun dikenai pajak impor, biaya mendarat, atau biaya pelabuhan. 

Masuknya untuk sementara waktu perlengkapan-perlengkapan yang diperlukan bagi pemberian bantuan, termasuk kendaraan, pesawat terbang ringan, dan peralatan telekomunikasi, perlu difasilitasi oleh pemerintah tuan rumah yang menerima bantuan tersebut, yaitu dengan cara untuk sementara waktu tidak memberlakukan persyaratan menyangkut perijinan ataupun pendaftaran terhadap perlengkapan-perlengkapan tersebut.   Demikian pula, pemerintah-pemerintah hendaknya tidak memberlakukan pembatasan mengenai pengeluaran (re-ekspor) perlengkapan-perlengkapan bantuan tersebut ketika operasi pemberian bantuan telah selesai.

Untuk memfasilitasi komunikasi di masa bencana, pemerintah tuan rumah perlu mengalokasikan frekuensi radio tertentu yang boleh digunakan oleh organisasi-organisasi bantuan untuk melakukan komunikasi di dalam wilayah negaranya maupun komunikasi internasional dalam rangka komuniksi bencana dan perlu mengumumkan frekuensi radio tersebut kepada komunitas respons bencana sebelum terjadinya bencana.




4:         Pemerintah-pemerintah perlu berupaya menyediakan pelayanan informasi dan perencanaan bencana (disaster information and planning service) secara terkoordinasi

Pada akhirnya, tanggung jawab atas keseluruhan perencanaan dan koordinasi terhadap kegiatan bantuan terletak di tangan pemerintah tuan rumah.  Perencanaan dan koordinasi tersebut akan berjalan dengan jauh lebih baik jika NGHA diberi informasi mengenai bantuan yang dibutuhkan, mengenai instansi-instansi yang melakukan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bantuan, dan mengenai risiko keamanan yang mungkin dihadapi oleh NGHA.   Pemerintah-pemerintah didorong untuk memberikan informasi semacam itu kepada NGHA.

Agar kegiatan bantuan dapat terkoordinasi secara efektif dan terlaksana secara efisien, pemerintah tuan rumah didorong untuk menunjuk sebuah pihak tertentu sebagai penghubung tunggal antara NGHA-NGHA yang datang dan pihak berwenang nasional.  


5:         Bantuan bencana di masa konflik bersenjata

Di masa konflik bersenjata, kegiatan bantuan diatur oleh ketentuan-ketentuan Hukum Humaniter Internasional yang relevan.



Lampiran II:  Rekomendasi bagi pemerintah donor

1:         Pemerintah donor perlu mengakui dan menghormati kegiatan kemanusiaan yang mandiri (independen) dan tidak memihak yang dilakukan oleh NGHA

NGHA adalah organisasi mandiri yang kemandirian serta ketidakmemihakannya perlu dihormati oleh pemerintah donor.  Pemerintah donor tidak boleh memanfaatkan NGHA untuk mencapai tujuan politis atau ideologis apapun.

2:         Pemerintah donor perlu memberikan bantuan dengan jaminan kemandirian operasi.

NGHA menerima bantuan dana dan materi dari pemerintah donor dengan semangat yang sama seperti ketika memberikan bantuan kepada korban bencana: yaitu semangat kemanusiaan dan semangat kemandirian bertindak.  Pelaksanaan kegiatan bantuan pada akhirnya merupakan tanggung jawab NGHA sehingga perlu berjalan sesuai dengan kebijakan NGHA.

3:         Pemerintah donor perlu menggunakan jasa baiknya untuk membantu NGHA memperoleh akses terhadap korban bencana

Pemerintah donor perlu mengakui pentingnya menerima tanggung jawab sampai tingkat tertentu untuk mengupayakan agar staf NGHA memperoleh akses yang aman dan bebas ke lokasi bencana.  Pemerintah donor hendaknya siap untuk melakukan diplomasi dengan pemerintah tuan rumah mengenai permasalahan akses tersebut bilamana diperlukan.



Lampiran III:  Rekomendasi bagi organisasi antarpemerintah


1:         Organisasi antarpemerintah perlu mengakui NGHA, baik yang nasional maupun yang internasional, sebagai mitra yang berharga

NGHA bersedia bekerja dengan badan-badan PBB dan organisasi-organisasi antarpemerintah lainnya demi meningkatkan respons bencana.  NGHA melakukan hal itu dengan semangat kemitraan yang menghormati integritas serta kemandirian semua mitra.  Organisasi antarpemerintah harus menghormati kemandirian dan ketidakmemihakan NGHA.  NGHA perlu diajak bicara oleh badan-badan PBB dalam penyusunan rencana bantuan.


2.         Organisasi antarpemerintah perlu membantu pemerintah tuan rumah dalam menyediakan sebuah kerangka koordinasi yang menyeluruh bagi operasi bantuan bencana internasional maupun nasional

NGHA pada umumnya tidak mempunyai mandat untuk menyediakan kerangka koordinasi yang menyeluruh bagi bencana yang memerlukan respons internasional.  Tanggung jawab tersebut jatuh ke tangan pemerintah tuan rumah dan badan-badan PBB yang relevan.  Karena itu, pemerintah tuan rumah dan badan-badan PBB yang relevan didorong untuk menyediakan kerangka koordinasi semacam itu secara tepat waktu dan efektif dalam rangka melayani negara yang terkena bencana dan masyarakat respons bencana nasional maupun internasional.  Akan tetapi, NGHA bagaimanapun juga perlu melakukan segala upaya untuk memastikan koordinasi yang efektif atas kegiatan-kegiatan mereka sendiri.


3.         Organisasi antarpemerintah perlu memberikan perlindungan keamanan kepada NGHA sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bagi badan-badan PBB.

Bilamana pelayanan keamanan perlu disediakan oleh organisasi antarpemerintah sesuai ketentuan yang ada,  maka pelayanan tersebut perlu diberikan kepada NGHA sebagai mitra operasional mereka bilamana NGHA memintanya. 


4.         Organisasi antarpemerintah perlu memberi NGHA akses yang sama terhadap informasi yang relevan seperti yang diberikan kepada badan-badan PBB

Organisasi antarpemerintah didorong untuk memberikan kepada NGHA yang menjadi mitra operasional mereka seluruh informasi yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan bantuan bencana yang efektif.



Formulir Registrasi

Organisasi-organisasi antarpemerintah yang ingin mendaftarkan dukungan atas Pedoman Perilaku ini serta kesediaan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip dari Pedoman Perilaku ini ke dalam kegiatan mereka perlu mengisi formulir di bawah ini dan mengirimkannya kepada:

Disaster Policy Management,
International Federation of Red Cross
and Red Crescent Societies,
PO Box 372
1211 Geneva 19
Switzerland.
Tel +41 (022) 7304222
Fax +41 (022) 7330395


Kami ingin mendaftarkan dukungan atas Pedoman Perilaku ini dan akan berusaha mengintegrasikan prinsip-prinsip dari Pedoman Perilaku ini ke dalam kegiatan kami.


Nama
organisasi

Alamat





Telepon

Fax

Tanda tangan


Posisi dalam organisasi

Tanggal


Comments

Popular posts from this blog

Apa itu Donor Darah

Apa Itu (WATSAN) Air dan Sanitasi???

SAFFER ACCESS